Pelaku Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun ini telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.

Kasus itu berawal saat pelaku secara terus terang meminta anaknya melakukan hubungan terlarang tersebut, disertai ancaman tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya. Meski korban menolak.

Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.

Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya bekerja buruh harian lepas ini ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi, Senin (11/9).

Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakannya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.

Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya, lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.

“Tahu keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.

Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah pakaian milik korban.

“Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB