Pelaku Pembakaran Lahan Pesisir Barat Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 25 September 2019 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di blok 7 Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Pesisir Barat, tepatnya titik Hot Spot yang terdeteksi satelit X : 425116 Y : 9395544 di dusun Talang Blok 7 Ujung Berong Pekon Sukamaju Ngaras Pesisir Barat, Selasa (24/9) ternyata disengaja, yang menurut rencana akan ditanami padi dan kopi oleh pelaku.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIk, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan berdasarkan LP/340IX/2019Lpg/ResLambar/SekBengkunat Tanggal 24 September 2019, bahwa telah terjadi Karhutla, di atas lahan Hutan Lindung (HL).

\”Kami menerima laporan bahwa telah terjadi Karhutla di Pekon Sukamaju Ngaras yang berada di kawasan HL dan setelah dilaksanakan penyelundupan  ternyata dilakukan sengaja oleh Darmanto bin Yamun warga setempat,\” kata Ono, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tersangka yang sudah berhasil diamankan kata Ono, lahan seluas tiga hektar yang dbakar menggunakan korek api tersebut akan dijadikan lahan menanam padi dan kopi, dan tindakan yang dilakukan selain menangkap tersangka anggota juga melakukan pemadaman api yang sudah meluas bersama warga dengan alat seadanya.

\”Saat kami datang ke TKP api sudah meluas, dengan kerja keras anggota melakukan pemadaman dan ada yang mencari keberadaan pelaku, dan alhamdulillah sekitar Pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan dan tersangka berhasil diamankan,\” jelas Ono.

Atas tindakan tersangka kata Ono, polisi menjerat pelaku tindak pidana Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda
paling sedikit Rp3 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

\”Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah korek api dan golok sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk pengembangan lebih lanjut, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla, karena bagi pelaku ancamannya sangat berat, dan dimita kepada masyarakat yang melihat untuk segera melapor kepada petugas terdekat,\” himbau Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB