Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Pesawaran (Netizenku.com): Tim unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur, MRA (16), seorang pelajar warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.

Korban diketahui adalah pacarnya sendiri, ANR (15), warga Desa Bogorejo, Gedongtataan yang saat ini sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah anaknya diketahui hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres, Sabtu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Supriyanto, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bemula saat ibu korban menanyakan kepada korban mengapa korban tidak menstruasi selama 6 bulan.

Kemudian ibu korban mengajak korban untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedongtataan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

Lalu ibu  korban menanyakan perihal tersebut ke korban.

Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya  pada bulan Mei 2021.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu lalu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Pesawaran.

“Mendapat laporan tersebut kemudian tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun kurungan. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB