Bandarlampung (Netizenku.com): Juru bicara gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjelaskan penambahan 2 pasien dalam pengawasan atau PDP di Lampung yang meninggal dunia.
“Tercatat, PDP di Lampung yang meninggal saat ini berjumlah 11 orang,” jelas Reihana melalui video yang dikirim ke WhatsApp Grup (WAG) resmi Covid-19 Provinsi Lampung. Sabtu (25/4) malam
Lebih lanjut, Reihana mengatakan, PDP yang meninggal pertama yaitu wanita usia 20 tahun asal Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologisnya pada 17-22 April 2020, pasien ini mempunyai riwayat rawat inap di rumah sakit Bayukarta, Karawang, Jawa Barat,” jelasnya.
Setelah beberapa hari dirawat inap pasien tersebut meminta untuk pulang kerumah di Kabupaten Kotabumi, Lampung Utara.
Kemudian sehari kedatangannya di rumah, pasien langsung masuk RSUD Handayani, Kotabumi. Pasien langsung ditangani tenaga medis dan pasien tersebut mengalami lumpuh dibagian bawah kaki nya, karena ada penyakit tumor.
Pihak RSUD Handayani, Kotabumi langsung membawa pasien untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. Saat itu, setelah pasien sampai di RSUDAM kondisi pasien tidak sadar atau koma.
Setelah keesokan harinya, yaitu pada 24 April 2020 pagi, pasien dilakukan pengecekan rapid test dan hasilnya negatif Covid-19. Tetapi karena ada riwayat perjalanan ke daerah terjangkit pasien dilakukan tes swab.
Kemudian pada malam harinya, pasien menghembuskan nafas terakhir pada pukul 03:10 WIB, dan Jenazah dilakukan pemulasaraan seperti pasien positif Covid-19.
Kemudian PDP yang meninggal kedua yaitu wanita usia 29 tahun asal Kabupaten Pesisir Barat
Kronologisnya, pasien juga mempunyai riwayat perjalanan dari Bekasi, Jawa Barat. Pada 22 April 2020 pasien dirawat di Puskesmas Bengkunat, lalu pasien dilakukan pemeriksaan gula darah dengan hasil 512 miligram per desiliter serta dilakukan juga rapid test dengan hasil negatif Covid-19.
Kemudian, pada 23 April 2020 pasien dirujuk di RS Umum Alimuddin Umar Liwa, Lampung Barat, saat itu pasien dianjurkan dokter untuk menggunakan insulin, dikarenakan gula darahnya tinggi.
Selanjutnya pada 24 April 2020 pukul 05:00 pasien mengalami sesak napas lalu dipasang oksigen. 4 jam kemudian kesadaran pasien semakin menurun dan langsung dilakukan Resistasi Jantung Paru (RJP) namun tidak berhasil, pasien dinyatakan meninggal dunia
Dengan itu, pasien langsung dilakukan pengambilan swab dan pemulasaraan jenazah nya juga sudah dilakukan dengan protap penanganan seperti Covid-19.(rls)








