Lampung Barat (Netizenku.com): Sekretaris DPC PDIP Lampung Barat, Edi Novial menegaskan bahwa sebanyak 35 Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan pihaknya ke KPUD setempat, dipastikan tidak melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang larangan mantan Narapidana Korupsi, Narkoba dan tindakan asusila.
Sebab menurut dia, 35 Bacaleg PDI Perjuangan Lambar yang didaftarkan ke KPU sudah melalui seleksi internal, sehingga dipastikan seluruhnya memenuhi syarat.
\”Yang berminat maju sebagai Caleg dari PDI Perjuangan sangat banyak, baik dari internal maupun eksternal partai. Maka sebelum ditetapkan sebagai Bacaleg, partai melakukan seleksi internal,\” kata Edi Novial, Rabu (18/7).
Ketua DPRD Lambar ini juga mengatakan, jika syarat administrasi lain berdasarkan verifikasi KPU ada yang kurang lengkap, tinggal menunggu konfirmasi atau pemberitahuan dari KPU.
\”Kan ada masa perbaikan berkas persyaratan, kalau memang nanti ada yang menurut penilaian KPU harus disempurnakan, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\” ujar Edi Novial. (Iwan)