Paslon Pilkada Dilarang Kampanye di Car Free Day

Suryani

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tegas melarang pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 berkampanye di Car Free Day (CFD).

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandarlampung Muhaimin menegaskan CFD sebagai sarana masyarakat untuk berolahraga. Hal itu jangan  sampai mengganggu aktivitas masyarakat dengan adanya kegiatan politik.

“CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiata-kegiatan politik peserta Pemilu,” ungkap Muaimin, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaimin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyebut, kampanye Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.

“Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu ada 12 poin, di nomor 9 dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandarlampung,” tuturnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Muhaimin mengatakan CFD yang dilaksanakan setiap Minggu pagi di Tugu Adipura merupakan fasilitas masyarakat olahraga, pihaknya bersama Bawaslu bakal memantau pelaksanaan  CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye.

Kota Bandarlampung memiliki fasilitas olahraga CFD yakni di Tugu Adipura yang menyambungkan empat jalan, yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan Diponegoro.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Jadi tidak boleh ada kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Dan kita berkoordinasi dengan Bawaslu, apa yang dikatakan Bawaslu kita ikuti,” jelasnya.

“Staf kita setiap minggu turun ke lapangan mengecek alat-alat.pelaksanaan CFD. Kalau memang kita temukan kita tegur dan laporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru