Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Hendri Setiadi

Kamis, 17 April 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tegas menyebutkan pemerintah dapat menguasai kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Bagaimana dengan kondisi kawasan hutan lindung TNBBS di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang telah masif diduduki para perambah?

Bandarlampung (Netizenku.com): Sudah menjadi rahasia umum banyak perambah telah membuka kebun kopi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang masuk dalam wilayah Lambar.

“Pendudukan” kawasan konservasi tersebut ditengarai sudah berlangsung lama. Setidaknya semenjak pembentukan Kabupaten Lambar hasil pemekaran dari kabupaten induk Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, kondisi tersebut cenderung seperti ada pembiaran sehingga perambahan semakin masif terjadi. Seiring berjalannya waktu hingga puluhan tahun, kondisi hutan lindung diyakini telah mengalami kerusakan berat.

Salah satu indikasinya ketika intensitas konflik satwa liar dengan warga meningkat pada 2024 yang ditandai dengan tewasnya beberapa warga akibat diserang harimau Sumatra. Berbagai insiden tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung yang telah beralih menjadi perkebunan kopi dan perkampungan warga.

Kendati telah memakan korban, hingga saat ini belum tampak upaya serius pemerintah setempat untuk mencarikan solusinya. Tak pelak, para perambah yang berada di dalam kawasan tetap bercokol dan terus melangsungkan aktivitas berkebun kopi.

Reaksi cukup luas mulai muncul ketika Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sempat muncul “kegaduhan” di kalangan warga perambah yang khawatir keberadaan mereka akan ditertibkan.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Sayangnya, melalui beberapa video rekaman yang beredar, didapati pernyataan baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif Kabupaten Lambar justru terkesan “menguatkan hati” para perambah untuk tetap “tenang-tenang” saja.

Beranjak dari kejanggalan tersebut aktivis masyarakat independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) membawa perkara ini untuk dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung pada Rabu, 9 April 2025 lalu.

Dalam laporannya, GERMASI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Di antaranya adalah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.

Sementara saat dikonfirmasi atas pelaporan tersebut, Parosil mengaku menghormati hak pihak yang telah membuat pelaporan. “Tapi saya rasa itu lebih pada bersifat mempertanyakan. Saya hormati itu,” kata bupati dua periode ini, usai mengikuti rapat seluruh kepala daerah bersama Gubernur Lampung di Gedung Pusiban, Rabu (16/4/2025).

Sementara saat dikonfirmasi ditariknya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada para perambah yang berada di kawasan hutan lindung, Parosil mengaku bahwa pihaknya hanya sekadar menjalankan ketentuan yang ada.

“Jadi kami, Pemkab Lampung Barat, hanya menjalankan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan pada 2014 lalu. Sebelumnya pajak kan ditarik langsung oleh pusat dan kemudian dialihkan ke pemerintah daerah. Nah, kami tidak tahu apakah warga yang ditarik PBB-nya itu berada di kawasan hutan lindung atau tidak. Sebab patokan kami data dari pusat itu,” jelasnya.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Saat ditanya apakah selama ini sudah ada upaya Pemkab Lambar untuk berkoordinasi dengan pihak TNBBS guna mengidentifikasi adanya potensi penarikan PBB terhadap para perambah, Parosil mengatakan kerapkali berkoordinasi. Hanya saja bukan secara spesifik membahas tentang batasan wilayah tersebut.

“Kita sering berkoordinasi dengan TNBBS. Tapi kalau soal batasan hutan lindung coba ditanyakan ke mereka (TNBBS). Pasti mereka lebih tahu,” ucapnya.  Demikian pula saat disinggung sebagai pemegang kewenangan di wilayah Kabupaten Lambar apakah tidak ada keinginan untuk berinisiatif memperoleh informasi tersebut, Parosil tetap mengarahkan untuk menanyakannya ke pihak TNBBS. “Cobatanyakan ke mereka aja, ya.”

Mengenai keberadaan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 dan jika peraturan tersebut kemudian diterapkan di TNBBS yang berada di wilayahnya, Parosil mengaku bakal “tegak lurus” pada peraturan.

“Pasti saya dukung kalau nanti ada upaya pemerintah pusat akan mengeluarkan para perambah dari hutan lindung,” ungkap bupati yang biasa disapa “Pakcik” ini.

Saat ditanyakan adanya pernyataan salah satu anggota DPRD Lambar yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) Lambar dapat mengelola lahan hutan. Hanya saja luasannya dibatasi maksimal 5 hektare.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Parosil yang pada kesempatan itu juga berada di lokasi pertemuan menjelaskan bahwa konteksnya bukan untuk hutan yang berstatus hutan lindung. “Oh, itu untuk hutan yang dikelola oleh kelompok tani. Bukan hutan lindung,” katanya, tanpa menguraikan lebih jelas lokasi hutan mana yang dimaksudnya.

Namun, Parosil berharap kalau nanti penertiban terhadap perambah benar-benar diimplementasikan, hendaknya turut dicarikan solusi agar kehidupan keluarga para perambah tidak terlantar.

“Saya juga berharap karena para warga itu sangat menggantungkan penghasilannya dari hasil kebun kopi, kiranya sebelum di keluarkan dari kawasan mereka masih diberi kesempatan untuk memanen kopi sekali lagi. Mengingat harga kopi saat ini sedang tinggi. Biar mereka punya bekal saat meninggalkan kawasan,” sarannya.

Demikian juga dengan PBB yang sudah berhasil diterima dari warga yang berada di dalam kawasan, Parosil memastikan dana tersebut masih aman di kas daerah dan dapat dipertanggung jawabkan. “Semua ada catatannya,” imbuhnya.

Parosil juga mengakui mayoritas perambah berasal dari luar Lambar. Dia menambahkan, “Lagi pula tingkat kerusakan hutan lindung di Lambar baru 20 persen. Itu masih relatif kecil dibanding kerusakan hutan di wilayah lain”.

Saat ditanya sumber data yang menyebutkan presentasi tingkat kerusakan hutan lindung di Lambar tersebut, Parosil menjawab, “Yang saya baca dari pemberitaan-pemberitaan seperti itu”. (*)

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB