Liwa (Netizenku.com): Kabar gembira bagi masyarakat Lampung Barat, bahwa mulai Rabu (24/2), masyarakat boleh melakukan kegiatan pengumpulan massa termasuk nayuh atau pesta dengan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut disampaikan Bupati, Parosil Mabsus, saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Waytenong.
\”Pandemi Virus Covid 19 ini kita tidak tahu kapan akan berakhir, maka pihaknya bersama Forkompinda dan Satgas Covid 19 telah sepakat, telah memutuskan bahwa masyarakat boleh menjalankan aktivitas yang berpotensi mengumpulkan orang banyak seperti nayuh atau pesta,\” kata Parosil, Rabu (24/2).
Tetapi kata bupati pada kegiatan yang dilaksanakan di Pekon Padang Tambak tersebut, kebijakan dapat melakukan kegiatan tidak berlaku bagi semua wilayah. Bahwa yang boleh melakukan kegiatan hajatan hanya di pekon-pekon yang menyandang status zona hijau.
\”Selama ini larangan berlaku di semua wilayah Kabupaten Lampung Barat, tetapi mulai saat ini peraturan yang kita buat berdasarkan wilayah per pekon, artinya pekon yang tidak ada kasus positif Covid-19 dapat menyelenggarakan kegiatan pesta atau kegiatan lain yang mengumpulkan orang banyak,\” jelasnya.
Walaupun demikian kata Parosil yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, bagi yang akan melakukan aktivitas pengumpulan massa, tetap ada batasan dan aturan, seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jumlah undangan, serta tidak dibolehkan ada hiburan organ tunggal.
Sementara bagi pekon yang ada warganya positif Covid-19 tetap dilarang, bahkan aturan yang telah direvisi akan lebih ketat, bahwa Polri, TNI dan aparat pemerintahan wajib membubarkan apabila ada kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
\”Jadi aturan terbaru, akan kita sesuaikan dengan kondisi di tingkat pekon beda dengan yang berlaku selama ini, aturan secara global tingkat kabupaten. Pekon dengan zona hijau atau tidak ada kasus positif boleh menyelenggarakan kegiatan pesta, atau kegiatan lain yang mengumpulkan orang banyak. Tetapi bagi pekon yang ada kasus positif, Polri, TNI dan aparat pemerintahan wajib membubarkan kegiatan tersebut,\” kata dia.
Pada kesempatan yang dilakukan secara tatap muka tersebut juga, Parosil menyampaikan beberapa program yang telah diluncurkan selama menjalankan tugas sebagai bupati. Tetapi kata dia dengan waktu empat tahun tidak cukup untuk memberikan apa yang menjadi aspirasi atau harapan masyarakat.
\”Tidak terasa saya bersama Wakil Bupati pak Mad Hasnurin memasuki tahun ke empat menjalankan amanah rakyat. Telah banyak program pro rakyat yang terealisasi, seperti Puskesmas Paripurna di 15 kecamatan, ambulance hebat, seragam gratis, beasiswa kepada lulusan SLTA yang masuk fakultas kedokteran dan seni budaya, santunan kematian, satu pekon satu perawat, bantuan biaya listrik kepada sarana ibadah, sekolah kopi. Tetapi kami sadar bahwa apa yang menjadi harapan masyarakat belum dapat terpenuhi semua,\” kata dia.
Bahkan kata Parosil dihadapan masyarakat Kecamatan Way Tenong yang dipimpin camat baru Bambang Hermanto, beberapa program yang telah berjalan mendapat apresiasi baik dari gubernur maupun dari pemerintah pusat. Tetapi dia juga menyampaikan ada peratin yang tidak setuju dengan program satu pekon satu perawat.
\”Kabupaten Lampung Barat merupakan kabupaten miskin dan tertinggal, tetapi program pro rakyat seperti pemberian seragam gratis, mendapatkan penghargaan dari pemerintah provinsi dan pusat, karena program tersebut merupakan bentuk inovasi bupati. Dan sampai saat ini program yang sama hanya ada di beberapa kabupaten/kota saja. Termasuk program satu pekon satu perawat yang walaupun semua peratin tidak setuju, tetapi tujuan kitakan baik, di mana pemerintah ada di bidang kesehatan hingga lingkungan paling bawah,\” tandasnya. (Iwan/len)