Parah.. Kakek di Tubaba Cabuli Bocah 5 Tahun

Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (netizenku.com): Polsek Tulangbawang Tengah berhasil menangkap seorang kakek bernama AS (78), Warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AS (5) yang juga warga tiyuh setempat.

Pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Tulangbawang Tengah, Kamis (5/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek dengan nomor : LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK Tuba Tengah tanggal 2 Juni 2018. \”Usai mendapat laporan kita lakukan penyelidikan, dan hari ini berhasil kita tangkap,\” ungkap Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK kepada Netizenku.com, Kamis (5/7) siang.

Baca Juga  Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Kapolsek menjelaskan, AS (78) kakek Warga Tiyuh Penumangan Baru Rt.01 Rk.01 Kecamatan Tulangbawang Tengah diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban pada Sabtu, (2/6). Dalam laporan tersebut ibu korban menceritakan pada Jum\’at Tanggal 01 Juni 2018 Jam 20.30 WIB bahwa korban AS menceritakan alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tengah/televisi.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pencabulan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan diketahuinya saat pelapor akan menidurkan anaknya,\” paparnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam cerita korban yang mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya dipegang kakek Haji Satir dan celananya dibuka saat sedang menonton televisi. \”AS bisa dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,\” terangnya.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut, berupa 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar barbie, 1 (satu) potong celana dalam berwarna putih. (Arie)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar
Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:39 WIB

Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:59 WIB

Lampung Selatan

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:12 WIB

Lampung

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:09 WIB