Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung untuk menyatukan persepsi dalam menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di tahapan Pilwakot setempat.
\”Di sini kita melakukan persamaan persepsi dengan Panwaslu Kecamatan terhadap aturan-aturan dalam pelaksanaan pemilihan, lebih kepada pelaksanaan kampanye calon,\” kata Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/9).
\”Misalnya item-item yang boleh dibagikan, bagaimana proses pelaksanaan yang tidak boleh dilakukan, bagaimana di dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga nanti satu persepsi di dalam mengawasi proses pemilihan ini,\” ujar dia.
Bawaslu Bandarlampung menjadi leading sector dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 bersama unsur Forkopimda dan KPU Kota setempat.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan ketentuan jadwal atau kampanye dimulai pada pukul 09.00-17.00 WIB.
Hal ini terkait Surat Rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung yang membatasi waktu kampanye hanya berlangsung selama 30 menit.
\”Pembatasan waktu kampanye selama 30 menit tidak dikenal dalam regulasi kampanye dan pilkada,\” kata Fery, Minggu (27/9) lalu.
Bahkan KPU memperbolehkan kampanye tatap muka langsung yang dilakukan calon ke rumah-rumah warga, sementara Satgas Covid-19 Kota tidak mengizinkan hal tersebut.
\”Sesuai ketentuannya, kampanye dalam bentuk rapat terbatas, tatap muka langsung dan dialog (tentu saja termasuk door to door) dapat dilaksanakan selama waktu tersebut,\” ujar Fery.
Menyikapi perbedaan persepsi tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Magister Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Drs Hertanto PhD, mengatakan Pilkada Bandarlampung termasuk yang krusial dengan hadirnya calon petahana.
\”Dari berbagai fenomena umum, dalam sebuah perhelatan pilkada baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, apabila ada petahana selalu terkait dengan hal-hal persoalan keberpihakan,\” kata Hertanto usai rakor bersama Panwaslu Kecamatan.
\”Keberpihakan yang selalu menjadi persoalan adalah Aparatur Sipil Negara, dan ini krusial bagi penyelenggara pemilu,\” lanjut dia.
Menurut Hertanto, netralitas ASN secara umum, berdasarkan kajian selalu berujung pada sengketa hasil pemilihan.
Dia meminta agar semua pihak berusaha untuk mengantisipasi, baik pasangan calon, tim sukses, maupun partai politik pendukung calon.
\”Karena akan sangat berat tugas dari penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, dalam sebuah perhelatan pilkada dimana ada petahana di dalamnya,\” katanya.
Sejak awal pencalonan bakal pasangan calon independen Pilwakot Bandarlampung, dirinya memahami, ada berbagai hal yang kemudian akan menjadi persoalan sengketa.
\”Oleh karena itu saya kira, pemerintah harus netral, dalam hal ini adalah pemerintah kota karena ini juga akan menjadi konduite bagi pemerintah yang akan selesai untuk digantikan kepada kepemimpinan yang baru,\” tutup Hertanto. (Josua)