Panwaslu Pesibar Warning Partai-Bacaleg \’Curi\’ Start Kampanye

Redaksi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Netizenku.com): Dalam mengawasi peredaran alat peraga kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung telah membuat surat edaran yang disampaikan kepada para pengurus partai dan kontestan bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten maupun provinsi.

Seperti diketahui, kampanye Pileg dan Pilpres 2019 baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dilaksanakan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Panwaslu Pesisir Barat Koordinator Bidang Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (HPL), Heri Kiswanto menuturkan, hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dilakukan oleh bakal calon, termasuk di media sosial.

\”Surat edaran yang telah dilayangkan beberapa hari lalu isinya, partai tidak boleh pasang alat peraga yang berlogo parpol dan ada nomornya sebelum waktu yang telah ditentukan. Citra diri peserta pemilu kan di situ, termasuk yang diposting oleh bakal calon melalui media sosial, \” kata HK, sapaan akrab Heri melalui rilis kepada Netizenku.com, Sabtu (25/8).

Walaupun Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan ke partai-partai serta Bacalog, tapi masih ada yang berbuat nakal, tanpa mengindahkan surat himbauan tersebut.

Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan identifikasi tempat-tempat yang telah dipasang oleh parpol atau bacalog.

\”Jajaran panwas di tingkat kecamatan/desa telah kita minta untuk mengidentifikasi tempat-tempat banner atau poster yang telah dipasang oleh partai, untuk selanjutnya akan kita surati partai-partai yang bersangkutan. Jika selama 2×24 jam masih ada banner yang terpasang, maka Panwaslu Pesisir Barat bersama-sama panitia pengawas kecamatan bekerjasama dengan kasi trantib kecamatan dan satpol PP untuk membersihkannya,\” papar laki berkacamata ini.

Aturan yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi yang melanggar, tertuang dalam PKPU No.5 Tahun 2018 “Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, kampanye pada tanggal tersebut dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye. sedangkan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan pada 24 maret 2019 sampai 13 april 2019”.

Terkait sanksi bagi yang melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai, tertuang dalam undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 492.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

\”Ini menjadi warning agar partai bisa patuh,\” ujarnya.

Selain itu, Panwaslu juga berharap masyarakat ikut mengawasi pelanggaran partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya. Namun, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dengan mencopot alat peraga yang mereka anggap melanggar.

\”Cukup laporkan ke kami, sebab yang berwenang adalah Satpol PP dalam melakukan penertiban. Panwaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, sehingga ketika menertibkannya sesuai prosedur,\” tukasnya. (*Aby)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Guru Honorer Sudah Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03 WIB

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB