Pandemi Covid-19 Turut Mengancam Kebebasan Pers

Redaksi

Sabtu, 10 April 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dosen Ilmu Pemerintahan dari FISIP Universitas Lampung (Unila), DR Ari Darmastuti, mengkhawatirkan pandemi Covid-19 berdampak pada kebebasan pers di masa mendatang.

\”Dikhawatirkan kultur tidak bebas sekarang ini akan terbawa setelah pandemi Covid-19 selesai. (Kebebasan pers) ini menghadapi ancaman karena suasananya memang tidak mungkin masyarakat akan seperti dulu,\” kata Ari Darmastuti.

Akademisi Unila ini hadir sebagai narasumber bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pandemi Covid-19 menyebabkan persoalan berekspresi masyarakat dimana saja. Ini menjadi ancaman karena itu kita terus menyuarakan dan memberikan koreksi internal terhadap teman-teman (aparat) yang tugasnya secara proporsional menjamin kebebasan berekspresi masyarakat dan pers sebagai corong kebebasan masyarakat harus tetap dilindungi,\” ujar dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Diskusi yang digelar AJI Bandarlampung bersama LBH Bandarlampung, dan LBH Pers Lampung untuk merespon situasi akhir-akhir ini.

Dimana sejumlah jurnalis dan pekerja profesional di Lampung mengalami kekerasan dan upaya peretasan pada waktu hampir bersamaan.

\”Saya sepakat bahwa kadang-kadang (kebebasan pers) ini menghadapi tantangan, dari masyarakat sipil sendiri yang kadang-kadang belum dewasa atau ketidak profesionalan satu dua aparat,\” kata dia.

Ari Darmastuti menilai pemisahan institusi Polri dari angkatan bersenjata di masa reformasi sudah tepat, yang menjadi tantangan ke depannya adalah kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian diharapkan bisa membangun demokrasi yang bagus.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Kita sudah dalam track benar memisahkan kepolisian dari angkatan bersenjata. Asal bukan sistematik, sistem yang menekan pers, saya masih optimis,\” ujar dia.

Persoalan kebebasan pers, lanjut dia, menjadi persoalan yang sangat prinsip dalam pengembangan demokrasi sebagai salah satu hak masyarakat untuk tahu dengan mendapatkan informasi yang benar dari wartawan.

\”Kebebasan pers adalah ekspresi dari sistem politik secara keseluruhan. Kalau sistem politiknya buruk maka kebebasan pers juga pasti akan buruk,\” pungkas Ari.

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, mengatakan Polri mengedepankan etika, yuridis dan teknis penegakan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Menurut dia upaya penegakan hukum akan berjalan apabila masyarakat memiliki pemahaman hukum.

\”Kami di Bidang Hukum Polda Lampung selalu menyosialisasikan perundang-undangan kepada masyarakat apabila ada perundang-undangan yang baru,\” kata AKBP Made Kartika.

Dia mengatakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan yang dilakukan oleh aparat merupakan tindakan personal di luar institusi.

\”Kami di institusi selalu memberikan arahan-arahan kepada anggota dalam penegakan hukum. Apabila (kekerasan jurnalis) itu masih tetap ada, anggota yang melakukan, itu oknum,\” tegas dia.

\”Tetapi bila ada yang melakukan pengaduan kepada penegakan hukum internal, Propam, maka itu akan diproses secara internal ke dalam,\” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: Diskusi LBH-AJI Kekerasan Jurnalis Potret Buram Demokrasi

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB