Pandemi Covid-19 Turut Mengancam Kebebasan Pers

Redaksi

Sabtu, 10 April 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Dosen FISIP Universitas Lampung DR Ari Darmastuti (kiri) bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika (kanan) dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dosen Ilmu Pemerintahan dari FISIP Universitas Lampung (Unila), DR Ari Darmastuti, mengkhawatirkan pandemi Covid-19 berdampak pada kebebasan pers di masa mendatang.

\”Dikhawatirkan kultur tidak bebas sekarang ini akan terbawa setelah pandemi Covid-19 selesai. (Kebebasan pers) ini menghadapi ancaman karena suasananya memang tidak mungkin masyarakat akan seperti dulu,\” kata Ari Darmastuti.

Akademisi Unila ini hadir sebagai narasumber bersama Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Sabtu (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pandemi Covid-19 menyebabkan persoalan berekspresi masyarakat dimana saja. Ini menjadi ancaman karena itu kita terus menyuarakan dan memberikan koreksi internal terhadap teman-teman (aparat) yang tugasnya secara proporsional menjamin kebebasan berekspresi masyarakat dan pers sebagai corong kebebasan masyarakat harus tetap dilindungi,\” ujar dia.

Baca Juga  Eva Ajak Warga Perkuat Doa di HUT Kota Bandar Lampung

Diskusi yang digelar AJI Bandarlampung bersama LBH Bandarlampung, dan LBH Pers Lampung untuk merespon situasi akhir-akhir ini.

Dimana sejumlah jurnalis dan pekerja profesional di Lampung mengalami kekerasan dan upaya peretasan pada waktu hampir bersamaan.

\”Saya sepakat bahwa kadang-kadang (kebebasan pers) ini menghadapi tantangan, dari masyarakat sipil sendiri yang kadang-kadang belum dewasa atau ketidak profesionalan satu dua aparat,\” kata dia.

Ari Darmastuti menilai pemisahan institusi Polri dari angkatan bersenjata di masa reformasi sudah tepat, yang menjadi tantangan ke depannya adalah kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian diharapkan bisa membangun demokrasi yang bagus.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

\”Kita sudah dalam track benar memisahkan kepolisian dari angkatan bersenjata. Asal bukan sistematik, sistem yang menekan pers, saya masih optimis,\” ujar dia.

Persoalan kebebasan pers, lanjut dia, menjadi persoalan yang sangat prinsip dalam pengembangan demokrasi sebagai salah satu hak masyarakat untuk tahu dengan mendapatkan informasi yang benar dari wartawan.

\”Kebebasan pers adalah ekspresi dari sistem politik secara keseluruhan. Kalau sistem politiknya buruk maka kebebasan pers juga pasti akan buruk,\” pungkas Ari.

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika, mengatakan Polri mengedepankan etika, yuridis dan teknis penegakan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

Menurut dia upaya penegakan hukum akan berjalan apabila masyarakat memiliki pemahaman hukum.

\”Kami di Bidang Hukum Polda Lampung selalu menyosialisasikan perundang-undangan kepada masyarakat apabila ada perundang-undangan yang baru,\” kata AKBP Made Kartika.

Dia mengatakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan yang dilakukan oleh aparat merupakan tindakan personal di luar institusi.

\”Kami di institusi selalu memberikan arahan-arahan kepada anggota dalam penegakan hukum. Apabila (kekerasan jurnalis) itu masih tetap ada, anggota yang melakukan, itu oknum,\” tegas dia.

\”Tetapi bila ada yang melakukan pengaduan kepada penegakan hukum internal, Propam, maka itu akan diproses secara internal ke dalam,\” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: Diskusi LBH-AJI Kekerasan Jurnalis Potret Buram Demokrasi

Berita Terkait

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih
Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Waspada Karhutla! Kekeringan Melanda 9 Kecamatan di Tubaba, 5 Hotspot Terdeteksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Sampah Tubaba Capai 30 Ton per Hari, 70 Bank Sampah Jadi Andalan di Tengah Keterbatasan Armada

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:24 WIB

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Tekan Inflasi dari Pasar, Pemkab Tubaba Pantau Harga dan Pasokan Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:59 WIB

SINITA Tubaba Dimatangkan, 50 Pasangan Jadi Sasaran Tahap Awal

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:47 WIB

PAUDHI Tubaba Diperkuat, Lintas Sektor Satukan Langkah Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terbaru