Erwin menuturkan seharusnya Pemkot Bandarlampung bersikap tegas sejak awal terhadap PKL dalam menegakkan Perda Tata Ruang Kota. Bukan menegakkan aturan tersebut di tengah-tengah, seperti pemadam kebakaran.
“Yang dilakukan adalah ketika semuanya semrawut baru mereka datang. Terkesan sepertinya mereka (Pemkot) arogan padahal benar secara hukum. Mereka seolah pengacau dari sebuah ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk,” ujar dia.
“Yang namanya berdagang ya berdagang di tempat yang seharusnya bukan di pinggir jalan,” lanjut Erwin.
Menurut dia, relokasi PKL Bambu Kuning dari Jalan Bukit Tinggi ke Lantai 2 dan 3 Gedung Pasar Bambu Kuning akan sulit bagi pedagang karena pangsa pasarnya sudah berbeda.
“Kalau misalnya sekarang (perda) ditegakkan, direlokasi di satu tempat, bikin fasilitas yang nyaman, terpenuhi secara umum hal-hal yang mereka butuhkan,” kata dia.
Selanjutnya pemkot juga membangun fasilitas penunjang yang menarik masyarakat untuk datang ke Lantai 2 dan 3 Gedung Pasar Bambu Kuning.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya