Lampung (Netizenku.com): Kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018), polisi harus membawanya sampai ke pengadilan.
Semua pihak yang terkait dan terbukti bersalah harus dikenakan hukuman. Hal itu dijelaskan Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir.
\”Dengan digelarnya pengadilan atas kasus pembakaran bendera itu, maka semua pihak terpuaskan dan merasa mendapatkan keadilan,\” ujarnya, Kamis (25/10/2018).
Sebab, lanjut dia, bila tidak sampai ke pengadilan, akan memunculkan kegeraman atau rasa ketidakadilan.
\”Biarlah sidang pengadilan yang menentukan putusannya. Ini juga untuk menjunjung tinggi asas Indonesia sebagai negara hukum,\’\’ kata Mudzakkir.
Dia merasa aneh bila polisi malah melepaskan pelaku pembakaran bendera, dengan alasan melakukan tindakan yang tidak sengaja.
Lucunya lagi, justru pembuat video dan pengunggah ke dunia maya yang kini dicari oleh penegak hukum.
\’\’Seharusnya semua dikenakan tuntutan hukum. Tak ada yang dikecualikan. Jangan pelaku pembakarannya malah dilepaskan (bukan dinyatakan) sebagai tersangka, dengan alasan melakukannya dengan tidak sengaja. Soal pelepasan hukum itu nanti saja, diputuskan oleh pengadilan. Seperti apa bentuk sanksi berat-ringannya, biar hakim yang menetapkan,\’\’ urai Mudzakkir.
Dalam video yang menjadi viral di media sosial, lanjut dia, perbuatan membakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid itu tidak bisa dikatakan tak disengaja.
Ini tampak dari rangkaian perbuatan yang terlihat di video itu.
\”Pelaku pembakaran terlihat sadar, mengerti, dan sengaja melakukannya. Di sana terlihat pula ada korek api dan kertas, rangkaian perbuatan, serta ucapan agar bendera itu dibakar saja,\” jelasnya.
Bagaimana kalau itu memang bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Menurut Mudzakkir, inilah yang menjadi titik krusialnya. Harus ada tindakan yang tepat ketika menyangkut soal itu.
Selain itu, harus berhati-hati bila di bendera itu ada tulisan kalimat Tauhidnya.
\’\’Kalau itu dianggap bendera HTI, maka seharusnya bila ada tulisan organisasi yang dinyatakan terlarang ini, tulisannya dipotong saja. Sedangkan kain yang ada tulisan kalimat Tauhidnya tidak ikut dibakar, melainkan dilipat dengan baik. Setelah itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib, yakni penegak hukum. Ingat kalau kalimat tauhid itu ikut dibakar, maka bisa berakibat hukum yang lain, yakni terkait soal aturan hukum atau delik penghinaan agama,\’\’ tegas Mudzakkir.
Dikatakannya, kalimat Tauhid itu adalah kalimat yang \’netral dan suci\’. Kalimat ini berlaku umum karena diyakni semua umat Islam sebagai bagian asasi ajaran agamanya.
Maka apa pun adanya, keberadaan kalimat Tauhid itu harus dihormati, karena dilindungi aturan norma hukum.
Konsekuensinya bila ada pihak yang membakar, merobek, hingga merusaknya, maka berarti sebagai tindakan penghinaan terhadap sebuah ajaran agama.
\’\’Lagi pula dari dahulu seusai pengadilan HTI, sudah ada penegasan dari pihak Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) bila bendera Tauhid itu tak dilarang. Yang dilarang dikibarkan adalah benderanya HTI. Adanya aturan ini juga harus diperhatikan. Maka, harapan saya, selesaikanlah kasus ini sampai ke depan pengadilan tanpa terkecuali. Biar suasana panas ini bisa diredam dan semua pihak terpuaskan,\” kata Mudzakkir menyarankan.
Bendera HTI dan Tauhid Beda
Diketahui sebelumnya, dikutip dari situs Kemendagri.go.id, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo membantah berita, yang mengabarkan kalau dirinya melarang pengibaran bendera Tauhid yang identik dengan logo dan lambang HTI.
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera Tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata dia lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2/2018).
Menurut Soedarmo, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif, tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya.
Dia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.
\”Sejak pemerintah mencabut surat keterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktivitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor,\” jelas Soedarmo.
Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelijen Daerah) beserta unsur lainnya, seperti tokoh masyarakat, adat, dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktivitas mereka.
“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, ini intinya,” ujar Soedarmo. (rep/lan)