Bandarlampung (Netizenku.com): Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali terjadi di Lampung.
Jumat (27/7) dini hari, KPK berhasil mengamankan 7 orang, yang salah satunya merupakan Bupati Lampung Selatan, ZH. Tentunya, ZH tak sendiri, sebab dalam OTT tersebut juga berhasil mengamankan Ketua Fraksi PAN Lampung ABN, Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, TA dan Kadis PU Lamsel AA serta GR, salah satu pengusaha kuliner yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
Kelimanya diciduk KPK sekira pukul 01.30 WIB lalu dibawa ke Polda Lampung. \”Tadi masuk Polda sekitar pukul 01.30 WIB. Ya kurang lebih ada lima orang yang diamankan, termasuk Kadis PU dan Kadisdik Lamsel,” jelas salah satu sumber di lingkungan Mapolda Lampung.
Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp700 Juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. OTT disebutkan diduga terkait proyek infrastruktur.
\”Tim mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur,\” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, tim KPK memang sudah beberapa hari berada di Lampung Selatan. OTT dilakukan pada Kamis (26/7) hingga Jumat (27/7) dini hari. Total ada 7 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Saat ini 7 orang, termasuk Bupati Lampung Selatan sedang dilakukan pemeriksaan.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK memang sedang ada kegiatan di Lampung. \”Kamis malam sampai pagi hari ini diamankan 12 orang yang terdiri dari unsur Kepala Daerah/Bupati, anggota DPRD Prov, swasta dan pihak lain yang terkait. Kami melakukan kroscek terhadap informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi. Tim mengamankan uang ratusan dalam pecahan Rp100rb dan Rp50rb. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur,\” jelasnya kepada Netizenku.com.
Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih berjalan di Polda setempat. \”Nanti tim akan mempertimbangkan membawa sebagian yang relevan ke Jakarta siang ini. Sebagaimana diatur di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sampai penentuan status hukum dari pihak yang diamankan tersebut,\” pungkasnya. (Red)