Operasi Yustisi Aparat Gabungan Berlanjut, Ratusan Pelanggar di Sanksi

Redaksi

Rabu, 23 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat gabungan dari Polres Pringsewu, TNI dan Satpol PP, kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di jalan Jendral Sudirman maupun pengunjung pasar induk Pringsewu, Rabu (23/9).

Operasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Pringsewu, Iptu M Yusuf, dan diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, tampak petugas gabungan mengecek warga yang beraktivitas di dalam pasar induk Pringsewu. Selain itu, petugas juga merazia warga masyarakat yang melintas di jalan raya, dan jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Iptu M Yusuf, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Yustisi.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

\”Sejak awal Polres Pringsewu, tentunya bersama Kodim, dan Pemkab telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,\” ucap Iptu M Yusuf.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di 5 Polsek bersama Forkopimca setempat, juga rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah masing-masing.

\”Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran, untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujarnya.

Masih menurut Kasat Binmas, bahwa sejak Operasi Yustisi digelar sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang melanggar dan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis. Selain teguran yang bersifat administrasi terhadap pelanggar juga diberikan hukuman polisional seperti membersihkan fasum, menyanyikan lagu nasional, push-up dan mengucapkan janji tidak melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Untuk itu ia mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Pringsewu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya memakai masker saat beraktivitas di luar.

\”Dalam Operasi Yustisi yang digelar hari ini oleh petugas gabungan Polres Pringsewu maupun Polsek jajaran, masih kami temukan adanya 248 pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker, dan ke semua pelanggar tersebut telah kami berikan sanksi. Harapannya warga yang melanggar menjadi jera dan bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,\” kata Iptu M Yusuf. (Rz/len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB