Ombudsman Perwakilan Lampung menerima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang tidak memberikan pelayanan pada triwulan II 2024.
Bandarlampung (Netizenku.com): HAL ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan. Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang,” kata dia melalui pers rilis yang diterima Netizenku.com, Jumat (19/7).
Ia menjelaskan substansi pelayanan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait infrastruktur, terutama kerusakan jalan.
“Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman, terutama terkait akses jalan rusak. Perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian, terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya.
Pada triwulan II, Ombudsman Lampung menerima total 48 laporan masyarakat. Rinciannya adalah 25 laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur, 6 laporan terkait pendidikan, 5 laporan terkait kesejahteraan sosial, 3 laporan terkait kepolisian, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, serta masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan, dan pemukiman serta perumahan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni hingga September.
“Kami berharap para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus memberikan pelayanan yang prima. Tahapan penilaian telah dimulai, dan Ombudsman saat ini fokus pada persepsi masyarakat secara langsung, sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” jelasnya.
Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni, yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.
“Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutupnya. (Luki)