Ombudsman RI perwakilan Lampung atensi tidak terjadi perundungan ketika masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Provinsi Lampung.
Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan sesuai dengan aturan jangan ada kekerasan semasa MPLS.
“Sekarang langsung gurunya yang melakukan MPLS, sudah tidak boleh lagi senior sekolah. Jadi jangan sampai ada perundungan,” kata dia ketika dihubungi Netizenku.com melalui jaringan WhatsApp, Senin (15/7).
Selain itu, sambung dia, dalam aturan pula sekolah tidak boleh memungut biaya sepeser pun.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun,” tuturnya
MPLS, lanjutnya, harus mengarah ke pengenalan sekolah dan mengandung muatan mendidik pelajar.
“Orientasinya pengenalan dan mengedukasi,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan perundungan kekerasan seksual, dan intoleransi merupakan bagian dari dosa besar pendidikan.
“Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup terhadap seorang anak,” kata dia ketika menjadi pembina apel pembukaan MPLS se Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu.
Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Namun, upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan,” tutupnya. (Luki)