Oknum Satpam dan Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu

Leni Marlina

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan tersanga WR ditangkap polisi di tempat kerjanya di Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu, Senin (19/2) sekira pukul 09.00 WIB, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 1 unit ponsel.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Dari penangkapan WR, lanjut Kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Dari tangan HI ini, kata Kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.

“Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (20/2) siang.

Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB