Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) menjadi syarat mutlak bagi perawat yang ingin membuka praktik mandiri. Legalitas ini tak hanya menunjukkan profesionalitas, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah di bidang kesehatan.
Pringsewu (Netizenku.com): Salah satu perawat di Kabupaten Pringsewu, Ns. Nur Aliman S.Kep, telah mengantongi SIPP dengan nomor 503/01392/SIPP/D.14/2024.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/5/2025), Nur membenarkan dirinya telah memiliki izin praktik resmi. “Benar, saya sudah memiliki SIPP. Lokasi praktik saya berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dengan nomor STR ZV00001xxxxxxxxx,” jelasnya.
Ia menjelaskan SIPP merupakan legalitas penting bagi profesi perawat, sebagaimana advokat yang harus memiliki lisensi, atau wartawan yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal serupa juga berlaku bagi profesi lain seperti dokter, psikolog, dan apoteker.
“Surat izin praktik perawat sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, yang diperkuat dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2013,” tambahnya.
Menurutnya, SIPP bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga merupakan bukti kesiapan perawat dalam mengabdi kepada negara melalui layanan kesehatan. “SIPP ini menjadi bekal kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Reza)