Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Suryani

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) milik Ns. Nur Aliman S.Kep, Foto: Reza/NK.

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) milik Ns. Nur Aliman S.Kep, Foto: Reza/NK.

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) menjadi syarat mutlak bagi perawat yang ingin membuka praktik mandiri. Legalitas ini tak hanya menunjukkan profesionalitas, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah di bidang kesehatan.

Pringsewu (Netizenku.com): Salah satu perawat di Kabupaten Pringsewu, Ns. Nur Aliman S.Kep, telah mengantongi SIPP dengan nomor 503/01392/SIPP/D.14/2024.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/5/2025), Nur membenarkan dirinya telah memiliki izin praktik resmi. “Benar, saya sudah memiliki SIPP. Lokasi praktik saya berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dengan nomor STR ZV00001xxxxxxxxx,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan SIPP merupakan legalitas penting bagi profesi perawat, sebagaimana advokat yang harus memiliki lisensi, atau wartawan yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal serupa juga berlaku bagi profesi lain seperti dokter, psikolog, dan apoteker.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

“Surat izin praktik perawat sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, yang diperkuat dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2013,” tambahnya.

Menurutnya, SIPP bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga merupakan bukti kesiapan perawat dalam mengabdi kepada negara melalui layanan kesehatan. “SIPP ini menjadi bekal kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Reza)

Baca Juga  Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB