Lampung Timur ( Netizenku.com): Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, ikut hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Pemberhentian Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Lampung Timur serta pengangkatan Wakil Bupati Lampung Timur menjadi Bupati Lampung Timur sisa masa jabatan 2016-2021, di ruang Sidang DPRD setempat, Senin (17/6).
Ketua DPRD, Ali Johan Arif mengatakan, pemberhentian Chusnunia yang akrab disapa Nunik sebagai Bupati Lamtim karena telah dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019 lalu. Dengan dilantiknya Chusnunia tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati, Zaiful Bokhari ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Jumat (14/6) lalu.
Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim masih 2 tahun lagi, maka DPRD Lamtim mengusulkan agar Zaiful Bokhari diangkat sebagai Bupati Lamtim di sisa masa jabatan 2016-2021. Kemudian pemberhentian Chusnunia sebagai Bupati Lamtim masa jabatan 2016-2021 ditetapkan melalui surat keputusan (SK) DPRD Lamtim nomor 08 tahun 2019.
“Sedangkan, usul pemberhentian Zaiful Bokhari sebagai Wakil Bupati dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Lamtim sisa masa jabatan 2016-2021 ditetapkan melalui SKP DPRD Lamtim nomor 10 tahun 2019,\” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Chusnunia menyatakan, meski telah dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung, dirinya akan tetap memberikan perhatian terhadap pembangunan di Lamtim.
“Kemudian pada kesempatan ini saya berterimakasih atas dukungan semua pihak selama saya menjabat sebagai bupati. Saya akan tetap menjadi bagian masyarakat Lamtim dan memberikan perhatian terhadap pembangunan di kabupaten ini,” ungkap Chusnunia. (Nainggolan)