Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Suryani

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO), sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark, resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, akhir Februari 2026.

Lampung (Netizenku.com): Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tak membuahkan hasil.

Selama beberapa tahun terakhir, LMK Penerbit Pers Denmark sudah berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI. Tujuannya, memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive, peraturan Uni Eropa yang bertujuan menyatukan pasar digital di negara-negara anggota, termasuk harmonisasi hukum aturan hak cipta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMK Denmark semula berharap negosiasi dengan platform AI bisa mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik mereka, serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI. Sayangnya, meski telah berulang diundang untuk berdialog, OpenAI menolak untuk bernegosiasi.

Aturan hukum wajib dipatuhi

Pada Februari 2025, LMK Penerbit Pers Denmark berkonsultasi dengan Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt. Pemerintah Denmark kemudian menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi diskusi, sesuai dengan persyaratan UU Hak Cipta Denmark. Tetapi OpenAI tetap menolak untuk berpartisipasi, sehingga mediator tak punya pilihan selain mengundurkan diri.

Baca Juga  Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas gagalnya proses mediasi tersebut.

“Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah terakhir.

Untuk menguatkan gugatan hukum mereka, LMK Penerbit Pers Denmark memiliki bukti kuat bahwa OpenAI telah memanfaatkan konten jurnalistik dari media-media anggota mereka untuk untuk melatih model kecerdasan buatannya. Itu terjadi hingga pertengahan 2024. Anggota LMK juga tak diberi kesempatan untuk menolak praktik itu melalui mekanisme opt-out setidaknya hingga pertengahan 2023.

Pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) sesuai Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan ke dalam hukum Denmark pada 2023. Karena itu, dasar dari gugatan ini adalah pemanfaatan konten yang dipublikasikan industri pers Denmark oleh OpenAI untuk pengembangan dan penyediaan layanan kecerdasan buatan, terutama ChatGPT, secara tak adil dan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

LMK menyatakan, pelanggaran tersebut terjadi ketika crawler/bots dari OpenAI terus mengumpulkan dan menggunakan data dari media di Denmark untuk melatih model bahasa besar (LLM) mereka. Selain itu, ChatGPT juga terbukti mereproduksi dan menyediakan output yang jelas berasal dari karya jurnalistik milik penerbit pers Denmark yang dilindungi hak ciptanya.

Baca Juga  Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Arti penting jurnalisme independen

Bagi industri media Denmark, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut kondisi mendasar agar kecerdasan buatan dan jurnalisme independen bisa hidup berdampingan dan berkelanjutan.

Selama ini, OpenAI menyatakan misinya adalah memastikan AI memberi manfaat bagi seluruh umat manusia dan membuat masa depan lebih baik. Untuk mewujudkan visi tersebut, LMK Penerbit Pers Denmark menuntut OpenAI wajib menghormati hukum dan demokrasi yang mendasari terbentuknya masyarakat terbuka (open society), sembari melindungi inovasi dari praktik curang dan ilegal. OpenAI juga diminta mengedepankan pendekatan ekosistem informasi agar pertumbuhan dan tanggungjawabnya selaras dengan kepentingan publik.

Jurnalisme independen punya peran penting dalam membantu masyarakat memahami dunia dan memahami satu sama lain. Jurnalisme juga membantu warga mengambil keputusan yang tepat, dan mewakili publik menuntut pertanggungjawaban penguasa. Karena itu, kecerdasan buatan harus berkembang dengan melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi, serta nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Untuk itu, lapangan bermain yang adil dan setara (fair and level playing field) antara penerbit media dan platform AI sangat penting. Ketika aktor dominan beroperasi tanpa menghormati aturan yang telah ditetapkan, pasar akan terdistorsi, inovasi terbatasi, dan pilihan konsumen berkurang. Kemenangan dalam kasus ini akan memperkuat daya saing dan otonomi strategis negara-negara di Uni Eropa. Regulasi di Uni Eropa jelas mengharuskan semua pemain digital untuk patuh pada aturan yang berlaku.

Dalam perkara ini, LMK Penerbit Pers Denmark diwakili direkturnya, Karen Rønde, yang sebelumnya memimpin upaya negosiasi dan mediasi dengan OpenAI. Karen Rønde didampingi Martin Dahl Pedersen dari firma hukum Kromann Reumert.

Tentang LMK Penerbit Pers Denmark

Didirikan pada 2021, LMK Penerbit Pers Denmark adalah organisasi pengelola hak kolektif yang mewakili 99 persen industri media Denmark. Anggotanya mencakup media publik milik negara, surat kabar lokal, regional, dan nasional, majalah, media khusus, serta media digital.

Organisasi ini bertujuan menjaga demokrasi dan kohesi sosial melalui keberlangsungan lansekap media Denmark yang bebas, independen, dengan keberagaman konten dan kepemilikan. (*)

Berita Terkait

Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan
Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB