Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu (Netizenku.com): Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang hendak menggelar hiburan dalam acara hajatan.
Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat kepolisian.
- Identitas penanggung jawab acara harus dilampirkan dalam pengajuan izin.
- Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya.
- Batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
- Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar waktu yang ditetetapkan.
- Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan perlengkapan musik.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh AKBP Yunnus.
Kapolres menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang kerap disalahgunakan dalam acara hiburan malam.
“Fenomena ini bisa menjadi lebih parah bila masyarakat menganggapnya hal biasa. Kita pernah melihat dampak buruknya di wilayah Sumatera Selatan, sampai ada korban jiwa karena overdosis,” ungkap AKBP Yunnus.
Ia menekankan upaya pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas kepolisian semata.
“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka hancur. Dan nama baik Pringsewu ikut tercoreng,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa meningkatnya kasus narkoba, miras, hingga seks bebas sering kali bermula dari acara hiburan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, pengaturan melalui surat edaran ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.
“Sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.
Kapolres berharap surat edaran ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres.
“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Semua pihak ingin suasana aman dan sehat,” tegas Saprudin. (Reza)