Musik Remix dan Organ Tunggal Dibatasi, Ini Alasannya

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang hendak menggelar hiburan dalam acara hajatan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat kepolisian.
  2. Identitas penanggung jawab acara harus dilampirkan dalam pengajuan izin.
  3. Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya.
  4. Batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
  5. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar waktu yang ditetetapkan.
  6. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan perlengkapan musik.
Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh AKBP Yunnus.

Kapolres menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang kerap disalahgunakan dalam acara hiburan malam.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

“Fenomena ini bisa menjadi lebih parah bila masyarakat menganggapnya hal biasa. Kita pernah melihat dampak buruknya di wilayah Sumatera Selatan, sampai ada korban jiwa karena overdosis,” ungkap AKBP Yunnus.

Ia menekankan upaya pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas kepolisian semata.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka hancur. Dan nama baik Pringsewu ikut tercoreng,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa meningkatnya kasus narkoba, miras, hingga seks bebas sering kali bermula dari acara hiburan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, pengaturan melalui surat edaran ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

“Sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres berharap surat edaran ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Semua pihak ingin suasana aman dan sehat,” tegas Saprudin. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas
Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas
Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha
Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026
Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB