Musik Remix dan Organ Tunggal Dibatasi, Ini Alasannya

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang hendak menggelar hiburan dalam acara hajatan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat kepolisian.
  2. Identitas penanggung jawab acara harus dilampirkan dalam pengajuan izin.
  3. Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya.
  4. Batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
  5. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar waktu yang ditetetapkan.
  6. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan perlengkapan musik.
Baca Juga  ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh AKBP Yunnus.

Kapolres menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang kerap disalahgunakan dalam acara hiburan malam.

Baca Juga  Polsek Sukoharjo Gerebek Arena Judi Koprok

“Fenomena ini bisa menjadi lebih parah bila masyarakat menganggapnya hal biasa. Kita pernah melihat dampak buruknya di wilayah Sumatera Selatan, sampai ada korban jiwa karena overdosis,” ungkap AKBP Yunnus.

Ia menekankan upaya pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas kepolisian semata.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka hancur. Dan nama baik Pringsewu ikut tercoreng,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa meningkatnya kasus narkoba, miras, hingga seks bebas sering kali bermula dari acara hiburan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, pengaturan melalui surat edaran ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Baca Juga  Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

“Sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres berharap surat edaran ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Semua pihak ingin suasana aman dan sehat,” tegas Saprudin. (Reza)

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo
Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur
Kapolres Pringsewu Ajak Pelajar Manfaatkan Teknologi secara Positif
Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu
Kejari Pringsewu Kembali Sita Uang Kasus Bimtek, Total Capai Rp563 Juta
Polres Pringsewu Gencar Sosialisasi Zero ODOL
Kejari Pringsewu Kawal Program MBG
Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Pardasuka Gelar Turnamen Sepak Bola

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:03 WIB

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:40 WIB

Sekda Nukman Tinjau Kesiapan Peresmian Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Bupati Lambar Kunjungi PT Star Energy Geothermal Salak

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:05 WIB

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lambar Minta Pedagang Pasar Tematik Tak Aji Mumpung

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lolos Kedokteran Gigi, Anak Pensiunan ASN Raih Beasiswa Bupati Lambar

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Rohaya Dapat Beasiswa Program Bupati, Parosil: Selamat!

Berita Terbaru

Keluarga Karya Kartadilaga, Foto: Iwan/NK.

Pesisir Barat

Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:42 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (10/6/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:04 WIB

Proses evakuasi pohon tumbang di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:42 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:03 WIB

Sat Samapta Polres Pringsewu saat melaksanakan patroli di hari libur, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:13 WIB