Musik Remix dan Organ Tunggal Dibatasi, Ini Alasannya

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat yang hendak menggelar hiburan dalam acara hajatan.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat kepolisian.
  2. Identitas penanggung jawab acara harus dilampirkan dalam pengajuan izin.
  3. Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya.
  4. Batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
  5. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar waktu yang ditetetapkan.
  6. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan perlengkapan musik.
Baca Juga  Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh AKBP Yunnus.

Kapolres menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang kerap disalahgunakan dalam acara hiburan malam.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

“Fenomena ini bisa menjadi lebih parah bila masyarakat menganggapnya hal biasa. Kita pernah melihat dampak buruknya di wilayah Sumatera Selatan, sampai ada korban jiwa karena overdosis,” ungkap AKBP Yunnus.

Ia menekankan upaya pencegahan ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas kepolisian semata.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka hancur. Dan nama baik Pringsewu ikut tercoreng,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa meningkatnya kasus narkoba, miras, hingga seks bebas sering kali bermula dari acara hiburan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, pengaturan melalui surat edaran ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

“Sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres berharap surat edaran ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Semua pihak ingin suasana aman dan sehat,” tegas Saprudin. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB