Muktamar NU Bahas Pengambilan Tanah Rakyat oleh Negara

Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna. Foto: Dokumentasi

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU mengangkat tiga pembahasan dari berbagai sektor, mulai dari soal agraria, kajian ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah, dan interseks serta operasi medis untuk penyesuaian alat kelamin.

Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Sejak UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketimpangan penguasaan agraria sesungguhnya terjadi bukan karena ketimpangan penguasaan lahan di sektor pertanian rakyat.

Baca Juga  Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan

Ketimpangan penguasaan agraria di Indonesia terjadi antarsektor pelaku ekonomi yang memperebutkan lahan yang di bawah kekuasaan negara baik itu di lahan nonkawasan hutan maupun lahan kawasan kehutanan.

Jika dilihat dari data, luas pertanian secara umum sebesar 22.43 ha. Sedangkan lahan pertanian produktif hanya berjumlah 7,1 juta ha. Jumlah sebesar itu terbagi untuk 26,14 juta rumah tangga petani (RTP).

Baca Juga  PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Luas wilayah Indonesia menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) adalah 840 juta ha, terdiri dari 191 juta ha daratan dan 649 juta ha berupa lautan.

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB