Mukri Ucap Gaji Tukang Sapu di UIN Rp3 Juta/Bulan

Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Alangkah sejahteranya menjadi bagian dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Pasalnya, jangankan menjadi tenaga pendidik atau dosen, jadi office boy (OB) atau tukang sapu saja sudah sejahtera.

Bagaimana tidak, tukang sapu di UIN digaji Rp3 juta perbulan. Hal ini diungkapkan langsung Rektor UIN Raden Intan Moh Mukri saat melakukan kerja sama (MoU) kampusnya dengan 5 Pondok Pesantren, dalam hal penerimaan mahasiswa baru, di Aula Rektorat lantai 3 UIN Raden Intan Lampung, kemarin (25/4).

Baca Juga  Forma-PDK Tolak Campur Tangan Birokrasi Kampus di Pemira

\”Saat ini pegawai kampus UIN Raden Intan Lampung mendapatkan gaji yang lebih dari UMR, bahkan tukang sapu saja kami gaji Rp3 juta perbulan,\” ucap mukri.

Tak berhenti sampai di situ, Moh. Mukri juga mengatakan, peminat kampus UIN kali ini luar biasa, terbukti dengan pendaftar SPAN atau anak-anak berprestasi dari kuota 3000, tetapi hari ini pendaftar hampir 14.000 dari berbagai daerah se-Indonesia. \”Ideologi yang selalu saya bangun mengelola Pondok Pesantren maupun Kampus tidak bisa setengah hati, harus dengan perjuangan, amaliyah-amaliyah baik juga harus kita implementasikan,\” jelas Mukri.

Baca Juga  Tjahyo Kumolo Harap Unila Jadi Kampus Pelopor Anti Radikalisme

Sementara, Kepala pondok pesantren Darusalam gontor 9, Hariyanto Abdul Jalal dalam sambutannya mengaku bahagia diberi kesempatan datang di kampus UIN Raden Intan Lampung.

\”Gontor 9 merupakan kampus dengan jumlah santri tertinggi dari pondok pesantren gontor di luar pulau Jawa. Lainnya, gontor juga memiliki prinsip membangun manusia. Kami yakin kampus UIN pun sama, pada dasarnya konsep dunia pendidikan itu sama, yaitu sama-sama membangun keabadian, sedangkan yang dapat membangun keabadian adalah manusia,\” jelas Hariyanto.

Baca Juga  Hiqma UIN Gelar FESI ke-2

Agenda ini juga dihadiri 4 pondok pesantren lainnya, diantaranya Ponpes Al Hikmah Bandarlampung, Ponpes Diniyyah Putri Pesawaran, Ponpes Ushuluddin Lampung Selatan, dan Ponpes YPPTQMH Pringsewu. (Yesi/R)

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB