Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 18 September 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan, modus gadai mobil yang rugikan korban hingga puluhan juta. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung ini diringkus polisi di sebuah rumah kos di daerah Sukarame Bandarlampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024) siang.

Diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini, mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

“Pengakuan pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB