Pringsewu (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sukoharjo, Pringsewu, meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial WD (34), warga Pekon Siliwangi, Sukoharjo, yang merupakan seorang pedagang diketahui melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali terhadap korban. Pelaku mengaku aksi bejat itu hanya bermodal mentraktir bakso.
Sementara korban diketahui berinisial NH (13), warga Sukoharjo, dan masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan tersangka dilakukan Senin (6/4) kemarin, atas laporan orang tua korban yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah setempat.
Mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim kecil guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis dirasa cukup, tersangka diringkus di kediamannya yang kemudian diamankan ke Polsek setempat.
Awal mula peristiwa itu terungkap pada 31 Maret 2020, bermula saat sang kakak melihat ponsel korban dan tanpa sengaja melihat sebuah isi percakapan via Whatsapp dengan pelaku. Dalam pesan singkat tersebut mengandung tindakan mesum.
Alhasil sang kakak memberitahukan hal itu kepada ibu korban. Setelah beberapa hari kemudian, pada 5 April 2020, korban mengakui memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Dalam hubungan itu, korban juga mengaku telah digauli pelaku sebanyak 5 kali.
\”Awalnya sang korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran, korban baru berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacaran pelaku telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya,\” kata Iptu Musakir, Rabu (8/4).
Namun, diungkapkan Kapolsek, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejat itu hanya sebanyak 3 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di bulan Januari silam, dan terakhir dilakukan pada 29 Maret. Peristiwa persetubuhan tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku.
\”Sebab pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018,\” terangnya.
\”Dan korban mau dicabuli oleh pelaku karena sering ditraktir makan bakso,\” imbuhnya.
Atas aksi tersebut WD dijerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)