Bandarlampung (Netizenku.com) : Penolakan rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) mendapatkan perhatian mendalam dari Mitra Bentala.
Menurut lembaga yang peduli terhadap persoalan pesisir dan pulau-pulau kecil ini, revisi perda yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Lampung, penuh dengan tanda tanya.
Alasan penolakan didasari, perda yang telah diterbitkan dan disahkan pada 2018 lalu, baru seumur jagung, dan belum secara maksimal diimplementasikan.
\”Jadi belum tahu efektifitas dalam implementasinya, secara substansi perda tersebut cukup mengakomodir urusan lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir. Dan yang paling menjadi tandatanya besar adalah apa urgensinya tiba-tiba muncul inisiatif DPRD untuk merevisinya,\” kata Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi, Minggu (16/8).
Mashabi mengingatkan secara prosedur untuk merevisi sebuah regulasi semacam perda harus memenuhi beberapa kriteria sehingga layak untuk ditinjau ulang atau direvisi.
\”Melihat beberapa hal ketentuan yang ada, maka belum layak untuk dilakukan revisi,\” lanjut dia.
Mitra Bentala mendorong agar Perda RZWP3K diimpelementasikan secara sungguh-sungguh.
\”Karena sejak diterbitkan belum terlihat penerapannya secara tegas dan konsisiten. Seperti contoh 2 tahun terakhir ini persoalan tambang pasir laut terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum maupun pemerintah,\” ujarnya.
Padahal di dalam Perda RZWP3K secara substansi disebutkan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Lampung.
\”Inisiatif yang tidak populer oleh DPRD ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat, aneh, ada apa, dan apa masksudnya. Itulah berbagai pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari bebagai pihak, termasuk Mitra Bentala,\” pungkas dia. (Josua)