Minyak Goreng Curah Hilang dari Pasar Tradisional

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pangan Bandarlampung, I Kadek Sumarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Pangan Bandarlampung, I Kadek Sumarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Minyak goreng curah menghilang dari pasaran. Dinas Pangan Kota Bandarlampung menyampaikan minyak goreng curah sejak sepekan terakhir tidak lagi ditemukan di pasar-pasar tradisional.

“Sudah hampir seminggu yang lalu tidak ada minyak goreng curah di pasar-pasar yang dahulu menjual,” kata Kepala Dinas Pangan Bandarlampung, I Kadek Sumarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Kadek menjelaskan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang penghentian peredaran minyak goreng curah terkait keraguan higienisnya.

Baca Juga  Pasar Murah Kecamatan Bumi Waras Diguyur 1.000 Liter Minyak Goreng

“Pemerintah dulunya mau menyetop peredaran minyak goreng curah tapi karena kita masih dalam kondisi kelangkaan minyak goreng, akhirnya diperbolehkan,” ujar dia.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit dalam pasal 3 menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Baca Juga  Sidak Satgas Pangan Temukan 30 Ton Kedelai di Gudang Distributor

“Tapi sekarang, di pasar-pasar tradisional sudah enggak ada minyak goreng curah, padahal pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi Rp11.500 per liter,” tegas Kadek.

Dia menjelaskan minyak goreng curah lebih banyak dipakai para pedagang jajanan gorengan dibandingkan konsumsi rumah tangga.

“Minyak goreng curah ini biasa dipakai pedagang gorengan karena jauh lebih murah dari minyak goreng kemasan,” tutup dia. (Josua)

Baca Juga  Minyak Goreng Langka, Industri Sawit Mayoritas Dikuasai Swasta

Baca Juga: Konsumsi Minyak Goreng di Bandarlampung Capai 2.536 Ton

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
PoinGembiraFestival 2024 Hadirkan Peluang Bawa Pulang Mercedes-Benz
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB