Bandarlampung (Netizenku.com): Minyak goreng curah menghilang dari pasaran. Dinas Pangan Kota Bandarlampung menyampaikan minyak goreng curah sejak sepekan terakhir tidak lagi ditemukan di pasar-pasar tradisional.
“Sudah hampir seminggu yang lalu tidak ada minyak goreng curah di pasar-pasar yang dahulu menjual,” kata Kepala Dinas Pangan Bandarlampung, I Kadek Sumarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).
Kadek menjelaskan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang penghentian peredaran minyak goreng curah terkait keraguan higienisnya.
“Pemerintah dulunya mau menyetop peredaran minyak goreng curah tapi karena kita masih dalam kondisi kelangkaan minyak goreng, akhirnya diperbolehkan,” ujar dia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit dalam pasal 3 menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
“Tapi sekarang, di pasar-pasar tradisional sudah enggak ada minyak goreng curah, padahal pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi Rp11.500 per liter,” tegas Kadek.
Dia menjelaskan minyak goreng curah lebih banyak dipakai para pedagang jajanan gorengan dibandingkan konsumsi rumah tangga.
“Minyak goreng curah ini biasa dipakai pedagang gorengan karena jauh lebih murah dari minyak goreng kemasan,” tutup dia. (Josua)
Baca Juga: Konsumsi Minyak Goreng di Bandarlampung Capai 2.536 Ton