Minimalisir Kecelakaan Laut, Basarnas Minta Syarat Laik Operasi Kapal dengan EPIRB

Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna memberikan informasi kepada para operator tentang sistem deteksi dini milik Badan SAR Nasional, serta menjalin kerja sama yang baik dalam mengantisipasi adanya kecelakaan dalam meminimalisasi korban. Basarnas melakukan sosialisasi sistem deteksi dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Hotel Syariah Raden Intan, Jumat (3/5).

Dalam sosialisasi tersebut, Basarnas Lampung menganjurkan kepada operator kapal untuk meregistrasi ulang
Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) yang terpasang di setiap kapal. EPIRB yakni, suatu perangkat elektronik pemancar sinyal mara bahaya yang terpasang di setiap kapal untuk diaktifkan pada saat situasi mengancam jiwa agar petugas penyelamat segera menemukan lokasi dan memberikan pertolongan.

Kasubdit Dukungan Komunikasi dan Sistem Deteksi Dini Basarnas M. Hernanto mengatakan, EPIRB sudah tersedia di setiap kapal-kapal besar di Indonesia, namun banyak yang belum teregistrasi oleh Basarnas.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila via Video Conferencel

\”Biasanya EPIRB yang di kapal-kapal itu masih registrasi luar negeri. Jadi mana kala ada musibah dan dia memancarkan sinyal, ke luar negeri bukan ke kita,\” katanya.

Hernanto menjelaskan, registrasi EPIRB cukup mudah, gratis dan tidak betele-tele. \”Yang penting jelas kita ketahui nomor id EPIRB itu untuk didata lalu kita masukkan ke registrasi kita,\” jelas dia.

Mengenai sistem kerja EPIRB, ia menuturkan, ketika terjadi suatu musibah pada kapal. Maka alat tersebut akan memancarkan sinyal yang ditangkap oleh satelit. Kemudian satelit akan memberikan sinyal kepada Basarnas Pusat bahwa ada situasi darurat.

\”Itu tidak lebih dari 30 detik sudah terhubung ke Basarnas, kalau EPIRB yang otomatis dia apabila terkena gentakan langsung mengirimkan sinyal,\” terangnya.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini tidak hanya kapal besar saja yang menggunakan EPIRB, tetapi kapal nelayan juga bisa menggunakan PLB (Personal Locator Beacon) atau pemancar sinyal mara bahaya untuk perorangan.

Baca Juga  Lesty Minta Pemprov Evaluasi PPKM

\”Dari sini kita sudah investasi untuk keselamatan. Supaya jika terjadi musibah dan EPIRB itu nyala, kita bisa cepat untuk melaksanakan pertolongan,\” harapnya.

Sementara, Kepala Basarnas Lampung Jumaril mengungkapkan, pada tahun ini Basarnas Lampung dinobatkan sebagai penyelenggara sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

\”Ini tentunya sangat bermanfaat untuk operator pelayaran, karena dari pengamatan Kami mereka bukan tidak mau meregistrasi, tetapi mungkin informasi ke mereka bahwa apabila mengoperasikan kapal dan sudah memiliki EPIRB itu harus diregistrasi ulang kembali,\” ungkapnya.

Seperti contohnya, lanjut Jumaril, beli kapal bekas dari luar negeri. Kemudian masuk ke Indonesia dan berganti menjadi bendera Indonesia. Itu pasti sudah memiliki EPIRB, karena syarat kapal untuk berlayar itu memiliki EPIRB.

Baca Juga  Festival Karnaval Krakatau Resmi Dibuka Arinal

\”Akan tetapi mereka biasanya tidak meregistrasi ulang EPIRB itu, sehingga id registrasi yang terdata itu masih id luar negeri,\” jelas dia.

Dari sosialisasi ini, dirinya mengharapkan kepada operator kapal bisa meregistrasikan ulang atau mengecek kembali apakah EPIRB yang digunakan sudah diregistrasi atau belum. Hal ini karena sangat membantu dalam melakukan operasi SAR apabila terjadi suatu musibah.

Untuk meningkatkan jumlah registrasi EPIRB 406 MHz, perlu dilakukan upaya-upaya melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder di bidang transportasi laut. Serta adanya ketentuan yang mensyaratkan registrasi EPIRB 406 MHz sebagai salah satu Kelaikan Operasi.

Registrasi EPIRB ini bisa dilakukan melalui nomor 0812-1237-0037 atas nama Ahmad Toha atau malui Email : achmadtoha.sar@gmail.com. (Nel)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB