Lampung Tengah (Netizenku.com): Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Acara tersebut diselenggarakan di hadapan siswa SMA Muhammadiyah Bording School (MBS) Poncowati, Lampung Tengah pada Sabtu (08/04).
Dalam sambutannya, Mingrum Gumay menjelaskan bahwa maraknya pengedaran narkoba terjadi karena tingginya permintaan yang ada. Permintaan tersebut berasal dari para pengguna barang terlarang tersebut.
“Bayangkan saja, jika barangnya banyak tetapi tidak ada yang menggunakannya, maka barang tersebut tidak akan laku dan akhirnya secara alami akan menghilang karena tidak ada peminatnya,” kata Mingrum.
Oleh karena itu, politisi PDIP Lampung ini menekankan bahwa narkotika dapat berdampak pada timbulnya potensi tindakan kriminal. Beberapa jenis obat dapat mempengaruhi tindakan dan pikiran seseorang tanpa pertimbangan yang matang.
“Mencuri, berkelahi, judi, dan sebagainya juga dapat dikatakan sebagai efek dari penggunaan narkotika. Oleh karena itu, tidak ada efek positif yang timbul saat mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mingrum meminta kepada seluruh pelajar untuk aktif melaporkan jika mereka mengetahui kerabat, tetangga, atau bahkan anggota keluarga yang merupakan pengguna aktif narkotika. Ia mengajak mereka untuk berdialog dan mengarahkan orang tersebut untuk mengikuti rehabilitasi. Mingrum menjamin bahwa data pribadi pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sudah ada beberapa yang bersedia melapor dan ikut dalam program rehabilitasi. Kita melakukan upaya secara preventif yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif guna memutus mata rantai penggunaan narkotika,” tutup Mingrum. (Luki)