Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menunjuk Fahrizal Darminto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.
Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada hari Rabu, 12 Juni 2024.
Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ, yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal yang sama.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Lampung sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, membenarkan adanya radiogram tersebut.
“Iya, benar. Dalam radiogram itu disebutkan bahwa penunjukan Plh dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Achmad Saefulloh.
Lebih lanjut, Achmad Saefulloh juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah merencanakan acara pelepasan untuk Gubernur Arinal Djunaidi.
“Agenda pelepasan sudah disiapkan dan akan dilaksanakan di kantor Gubernur Balai Keratun,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah nama potensial untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung telah beredar. Nama-nama tersebut meliputi Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, serta tiga usulan dari DPRD Lampung yaitu Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Syamsudin. (Luki)