Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat RT 009/LK 001 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung mengadukan permasalahan lahan yang diduga diklaim oleh pihak Pemerintah Kota Bandarlampung.
Klaim tersebut berdasarkan plang yang dipasang di dekat rumah masyarakat pada Senin, 22 November 2021.
Pemasangan plang tidak dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi serta tidak mencantumkan atas hak yang diklaim oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (23/11), Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan masyarakat menduduki lahan tersebut sudah sejak tahun 1995 dan sudah berdiri rumah dan bangunan milik masyarakat sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK).
“LBH Bandarlampung siap untuk mendampingi masyarakat dan akan menempuh upaya-upaya yang patut terkait permasalahan hak alas tanah. Sejak tahun 1995 hingga saat ini tidak ada dari pihak manapun yang keberatan atau mengklaim lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat,” kata Suma.
Sehingga dengan demikian, lanjut dia, masyarakat menguasai suatu tanah secara sah selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya klaim dari pihak lain.
Suma menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat :
penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
LBH Bandarlampung mengecam keras pemasangan plang tanpa nomor register serta alas hak yang jelas oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang mengklaim tanah yang sejak 1995 dikuasai oleh masyarakat.
“Terhadap permasalahan tersebut LBH Bandarlampung akan melakukan advokasi dan siap mendampingi masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk memberantas mafia tanah yang juga marak di Lampung,” tegas Suma. (Josua)