Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu menetapkan status tersangka terhadap Subardan (mantan Kepala Pekon Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi, Pekon Purwodadi TA 2019, Kamis (14/4).
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, dalam rillisnya mengatakan bahwa Subardan setelah menjadi tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap subardan didampingi oleh penasihat hukum Heri Alvian dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019,” ungkap median dalam rillisnya.(Reza)








