Marindo Kukuhkan Kembali 112 Kapekon Kabupaten Pringsewu

Leni Marlina

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, menyerahkan SK perpanjang jabatan kepala pekon di Aula Kantornya. (Reza/NK)

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, menyerahkan SK perpanjang jabatan kepala pekon di Aula Kantornya. (Reza/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): 112 dari 126 kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Marindo Kurniawan, untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, yakni dari enam menjadi delapan tahun.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marindo saat mengukuhkan para kepala pekon di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (3/7/2024), berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan Forkopimda.

Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan kepala pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

“Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga, melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 kepala pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kemudian, satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Berita Terbaru