Pesawaran (Netizenku.com): Patut diacungi jempol, dalam kurun waktu empat bulan ini, Maret-Juni 2020, jajaran Polres Pesawaran, berhasil mengamankan 41 orang tersangka pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres setempat.
Diantaranya 25 tersangka penyalahguna narkoba dan 16 tersangka kejahatan umum dengan berbagai kasus seperti curas, curat, 351, pesetubuhan, penggelapan, curanmor dan pembunuhan.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, untuk pengungkapan kasus narkoba, selama Maret hingga Mei ini ada 20 TKP dengan tersangka 25 orang dan barang bukti sabu 87,3 gram dan ekstasi 73 setengah butir.
\”Pengungkapakan kasus narkoba ini berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Pesawaran selama tiga bulan ini,\” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Polres, Selasa (16/6).
Diutarakannya, untuk pengungkapan kasus narkoba ini terbesar didapat dari wilayah Kecamatan Gedongtataan dari 6 Kecamatan yang dilakukan penangkapan dengan jumlah barang bukti 32,86 gram sabu dan 55 butir ekstasi.
\”Dari pengungkapan 20 LP ini terbanyak berada di wilayah Gedongtataan, dari 6 kecamatan yang dilakukan penangkapan. Sisanya ada di Padang Cermin, Tegineneng dan kecamatan lain yang memang selama ini cukup tinggi,\” jelasnya.
Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka ini, ungkap Kapolres,
akan dikenakan pasal 114 .
\”Terkait pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka rata-rata secara umum lebih pada pasal 114 atau sebagai pengedar,\” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Kapolres dari jajaran Satseskrim untuk pengungkapan kasus dari Apri sampai Juni ini ada 13 kasus yang dapat diungkap baik itu dari Satreskrim maupun jajaran Polsek berhasil mengamankan 16 orang tersangka.
\”Dari 13 kasus ini kita mengamankan 16 tersangka dengan berbagai kasus, seperti curas, curat , 351, pesetubuhan, penggelapan, curanmor dan pembuhan. Dimana kasus yang terbesar adalah pembunuhan yang alhamdulikah dalam waktu 12 jam langsung bisa kita amankan pelakunya,\” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengimbau lantaran dari semua tersangka ini ada beberapa pelaku masih di bawah umur. Kepada para orang tua dari beberapa kejadian sebaiknya bisa melakukan pengawasan dalam hal keseharian anak mereka agar bisa lebih diawasi.
\”Dari ke semua tersangka ini, ada beberapa tersangka masih di bawah umur, jadi perlu perlakuan khusus, sesuai dengan UU peradilan anak. Maka dari itu, kami mengimbau kepada para orang tua dari beberapa kejadian yang terjadi, baik itu curas atau pun curanmor agar bisa melakukan pengawasan dalam hal keseharaiannya,\” minta Kapolres. (Soheh/leni)