Perusahaan Bodong Proyek Gedung Perpustakaan Diduga Orang Dekat Bupati

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bisa lolosnya perusahaan CV Pesona Banyu Biru meskipun menggunakan domisili bodong, diduga kuat perusahaan yang saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9.948.303.000,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dibangun di Komplek Perkantoran Jalan Raya Jurusan Kedondong Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan, muncul dugaan pemborongnya merupakan orang dekat bupati.

Kecurigaan ini diutarakan Safrudin Tanjung Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menurutnya dugaan tersebut sangat kuat setelah pihaknya menelusuri alamat yang dicantumkan perusahaan CV Pesona Banyu Biru tersebut.

Baca Juga  Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

“Kita sudah cek langsung ke alamat tersebut namun setelah sesampainya di sana perusahaan CV Pesona Banyu Biru yang dialamatkan di Jalan Hos Cokro Aminoto No 70 Enggal, kantornya tidak ada yang ada justru malah kafe di alamat tersebut,” terang Safrudin Tanjung, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Pihaknya mencurigai, meskipun perusaahan yang digunakan bodong namun bisa lolos bahkan menjadi pemenang pemborongnya merupakan orang dekat bupati.

“Ini jelas ada andil bupati di sini, kenapa saya berpikir seperti itu, ngga mungkin jika perusahaan bodong bisa lolos kalau bukan kroninya bupati pemborongnya, ngomong kasarnya proyek ini bisa dikatakan sistem tendernya, tender kurung,” ucap Tanjung.

Lebih lanjut Tanjung menjelaskan secara aturan jika perusahaan yang digunakan itu menggunakan dokumen palsu dapat dipastikan proses tender yang dilakukan tersebut gugur secara aturan. Secara aturannya jelas jika secara persyaratan tidak memenuhi, perusahaan itu tidak bisa lelang alias gugur,” tegas Tanjung.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Terkait hal ini Tanjung tidak akan tinggal diam akan laporkan permasalahan ini ke pihak aparat penegak hukum, karena ini murni ada unsur pemalsuan dokumen.

“Kita dalam waktu dekat ini akan laporkan permasalahan ini ke APH, karena ada indikasi pemalsuannya,” ancam Tanjung. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB