Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Rafik

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.

Tanggamus (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi diamankan di rumah teman wanitanya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 dan tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan saudara F merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Setelah dua kali dilayangkan panggilan secara resmi namun tidak diindahkan, penyidik melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pelaksanaan pekerjaan fisik serta penguasaan penuh terhadap dana pekon.

 

“Tersangka mencairkan anggaran melalui Sekdes dan bendahara. Setelah dana cair, seluruhnya dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon. Pengelolaan APBP juga tidak dilakukan secara transparan sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung hampir 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan, dalam perkara ini Pj Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret kasus penyalahgunaan dana desa telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara.

“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, kerugian negara telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik
Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:17 WIB

Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Tiyuh Gunung Timbul Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Tubaba Bangun Ikon Baru di Kota Budaya Uluan Nughik 

Senin, 15 Desember 2025 - 18:09 WIB

Raimuna Cabang IV Pramuka Kwarcab Tubaba Resmi Dibuka 

Berita Terbaru

Celoteh

Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Rabu, 24 Des 2025 - 12:20 WIB

Lampung

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Des 2025 - 11:46 WIB