Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Rafik

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.

Tanggamus (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi diamankan di rumah teman wanitanya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 dan tahun 2022.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan saudara F merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Setelah dua kali dilayangkan panggilan secara resmi namun tidak diindahkan, penyidik melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pelaksanaan pekerjaan fisik serta penguasaan penuh terhadap dana pekon.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

 

“Tersangka mencairkan anggaran melalui Sekdes dan bendahara. Setelah dana cair, seluruhnya dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon. Pengelolaan APBP juga tidak dilakukan secara transparan sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung hampir 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan, dalam perkara ini Pj Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret kasus penyalahgunaan dana desa telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara.

“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, kerugian negara telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB