Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian resmi melantik Maidawati Retnoningsih sebagai Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Provinsi Lampung.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Ketum TP PKK Nomor 014/KEP/PKK.PST/VI/2024. Selain itu, Maidawati juga dikukuhkan sebagai Pj. Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Ketum Pembina Posyandu Nomor 004/KEP/POSYANDU.PST/VI/2024.
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Tri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua TP PKK Provinsi Lampung sebelumnya, Riana Sari Arinal.
Ia mengakui bahwa Riana merupakan salah satu Ketua TP PKK Provinsi yang menonjol dan memiliki banyak prestasi.
“Dari saya pribadi, karena saya juga menjadi Ketua TP PKK dari seluruh provinsi, bahwa Ibu Riana ini adalah salah satu Ketua Tim PKK yang menonjol dan banyak prestasinya,” kata Tri ketika menyampaikan sambutannya, Rabu (19/6).
ia juga menyoroti inovasi model desa ramah perempuan dan peduli anak, serta desa konvergensi penanganan dan pencegahan stunting yang diterapkan Riana Sari Arinal di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini berhasil menurunkan angka stunting dari 26,2 persen pada tahun 2019 menjadi 14,9 persen pada tahun 2023.
“Kebijakan program desa model ini sudah Ibu terapkan di 15 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung sehingga mampu menurunkan angka stunting dari 26,2 persen pada tahun 2019 menjadi 14,9 persen pada tahun 2023. Ini prestasi yang luar biasa,” ujar Tri.
Tri Tito Karnavian mengajak Maidawati Retnoningsih untuk melanjutkan berbagai kegiatan dan program yang telah dikembangkan oleh Riana Sari Arinal.
“Ibu pasti bisa berkontribusi melanjutkan kegiatan-kegiatan yang sudah dikembangkan dan dicapai oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung sebelumnya,” pesannya.
Terkait dengan Posyandu, Tri berharap agar Posyandu Provinsi Lampung dapat terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan desa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menekankan pentingnya Posyandu dalam melayani 6 Standar Pelayanan Minimal: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
“Diharapkan Posyandu bergerak melayani 6 standar pelayanan minimal,” ujar Tri. (Luki)