Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Leni Marlina

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Liwa (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa 21 Mei 2024, Pukul 16.51 WIB, telah memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan Tidak Diterima.

Keputusan MK RI tersebut disampaikan komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, yang hadir secara langsung di MK RI, dalam rangka mendengarkan putusan terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra Lampung Barat.

“Alhamdulillah Hakim MK RI, telah membacakan amar putusan terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, dan keputusan majelis hakim menyatakan “tidak diterima”, terkait apa yang menjadi alasan kami belum menerima hasil putusan tersebut secara tertulis,” kata dia.

Ditanya apa yang menjadi langkah KPU Lampung Barat, pasca putusan MK RI, menurut Syarief, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari seteelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara naaional pasca putusan MK

Baca Juga  Satgas TNI TMMD Ajarkan Anak-anak Baca Alquran

“Dalam PKPU Nomor 6 sudah jelas, KPU Lampung Barat, harus menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu, tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional, maka saat ini kami sedang koordinasi dengan KPU RI, terkait jadwal penetapan perolehan kursi DPRD Lampung Barat, hasil Pemilu 2024,” kata dia.

Seperti diketahui, pemohon (Partai Gerindra) mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat 2. Menurut pemohon seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon. Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.

Baca Juga  Parosil Optimis Raih 40 Persen Suara

Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (Iwan)

Berita Terkait

Ketokohan Parosil Berhasil Kantongi Rekomendasi PKB Maju Pilkada
Mantan Kasat Intelkam Polres Lambar Jadi Petugas Haji 2024 Unsur Polri
Dinkes Lambar Koordinasi Mitra Pendsektor Germas
Ketua DPD Gerindra Lampung akan Hadiri Rapat Konsolidasi di Lambar
Ketua Dekopi Lampung Panen Kopi Arabika di Lambar
POPKAB dan Tarkam Kemenpora Sukses di Lambar
Sah, Parosil Mabsus Kantongi Surat Tugas Balonbup Lambar
POPKAB dan Tarkam 2024 Dibanjiri Ribuan Peserta

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:04 WIB

Tantangan dan Kendala Penanganan TBC di Lampung

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:07 WIB

IKM Lampung Didorong Kantongi Sertifikat TKDN-IK

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:45 WIB

PLN Cek kWh Meter Pelanggan untuk Cegah Bahaya Kebakaran

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:18 WIB

Program Vokasi Tingkatkan Kualitas Lulusan SMK di Lampung

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:15 WIB

Diskeswan Tingkatkan Upaya Pencegahan Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:12 WIB

PPPA Himbau Masyarakat Berani Lapor Ketika Menjadi Korban Kekerasan

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:06 WIB

Pemprov Bakal Evaluasi PRL 2024

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:05 WIB

PLH Gubernur Lampung Pimpin Rapat Perdana, Tekankan Keberlanjutan Program Kerja

Berita Terbaru