Maaf Kakak, Sudah 20 Menit!

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, tapi pemerintah memberi kelonggaran terhadap usaha masyarakat.

Bila sebelumnya makan di tempat di warung makan atau restoran tidak diperkenankan, melalui kelonggaran tersebut para pedagang makanan bisa agak menarik nafas lega.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7), menyebutkan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat.

Tapi, perlu dicatat, kelonggaran yang diberikan tetap ada pembatasan. Tetap ada ketentuan yang mesti dipatuhi. Seperti wajib menerapkan protokol kesehatan. Catatan berikutnya yang cukup menarik perhatian banyak kalangan adalah adanya pembatasan waktu. Para pengunjung diberi limit waktu menyantap makanannya. Tidak boleh lebih 20 menit. Nah, lho!

Baca Juga  ASN Pemkot Bandarlampung Dirapid Test

Tak pelak, penerapan waktu tersebut memantik berbagai reaksi publik. Bagi pedagang, jelas ini kabar gembira. Mereka menyambutnya dengan suka cita. Tapi reaksi berbeda datang dari warga yang notabene calon konsumen warung makan atau restoran. Sebab kebayang betapa repotnya menyesuaikan durasi menyantap hidangan sambil mata melirik ke arloji. Belum lagi muncul pertanyaan, lantas siapa yang bakal menghitung waktu 20 menit itu?

Selang beberapa waktu saja reaksi dari warganet +62 pun langsung berseliweran. Berbagai meme juga sontak merebak membanjiri sosial media. Pada umumnya meme yang beredar bernuansa menyindir kebijakan pembatasan waktu 20 menit. Namun dikemas dalam banyolan. Kocak, mampu membikin kita senyum-senyum sendiri saat mantengin sosmed.

Baca Juga  HUT Kemerdekaan RI, Herman HN Apresiasi Tenaga Kesehatan

Misalnya, sebuah meme yang memperlihatkan foto di sebuah warteg. Seperti biasa pelayan warteg kerap menanyakan menu apa pada pembelinya. Umpanya pertanyaan, “Pake apa? Tempe pake? Sambel pake? Pakai kuah sayur apa? dan sederet pertanyaan khas lainnya.

Ini sesungguhnya hal lazim. Tapi bagi pembeli yang ingin makan di tempat, semakin lama pedagang itu bertanya semakin membuat wajah pembeli terlihat panik. Sebab boleh jadi di benak para pembeli saat itu tengah muncul bayangan wajah Jokowi yang mengingatkan: 20 menit saja!

Selain meme ada juga warganet yang sempet-sempetnya menyandingkan saran ahli gizi dengan kebijakan makan di tempat cukup 20 menit. Mulanya warganet mengetengahkan referensi dari ahli gizi yang menyitir bahwa idealnya makanan dikunyah sebanyak 32 sampai 40 kali kunyahan, tergantung tingkat kelunakan makanan, sebelum ditelan.

Baca Juga  Lab PCR RS Budi Medika Lampung Pertama di Luar Jawa

Lalu rekomendasi itu dibandingkan dengan kebijakan pemerintah. Dengan ketentuan 20 menit dan idealnya menerapkan nasihat ahli gizi, maka terbayang betapa ribetnya bila ingin makan di warung makan atau restoran.

Tak sampai hanya di situ. Warganet juga memperingati resiko saat makan secara cepat. Menukil sebuah referensi disebutkan, makan terlalu cepat sesungguhnya menyimpan resiko tertentu. Di antaranya berpotensi mengundang penyakit darah tinggi, penyakit jantung, kembung, resiko diabetes dan keselek! ()

Berita Terkait

Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Bawaslu Tuntaskan Pemetaan TPS Rawan
Kontes dan Expo Sapi APPSI 2024, Pj. Gubernur Lampung Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PORSADINAS VI 2024, Wadah Santri Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Pemprov Lampung Raih Predikat Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang
Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Dekranasda Lampung Hadirkan Nuansa Budaya di Bazar Amal Tahunan WIC Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:44 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Selasa, 19 November 2024 - 08:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 19:40 WIB

IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 19:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 21 November 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:30 WIB