Lampung Timur (Netizenku.com): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEGAR Lampung Timur melaporkan Kepala Badan PMPD Lamtim ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Senin (21/5).
Pengaduan tersebut terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala BPMPD Lamtim di hotel Horison Bandarlampung, 25 April lalu.
Ketua LSM TEGAR Lamtim, Azhari Nisar mengatakan, kedatangan LSM TEGAR ke Kejaksaan Negeri Sukadana ini untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lamtim yang anggarannya dibebankan dari dana desa.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, menurutnya kurang tepat, karena menggunakan anggaran dari dana desa. \”Kalau dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp2.910.000 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di hotel Horison. Bagaimana mungkin, dana desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis bagi kepala desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam aturan penggunaan dana desa,\” ungkapnya.
Untuk itu, LSM TEGAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala BPMPD Lamtim terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa.
Sementara, Kajari Sukadana, A.Syahrir Harahap, mengatakan, terkait adanya laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR tersebut merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Kejaksaan akan mencoba mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan yang dilaporkan LSM TEGAR tersebut. Kalau memang nanti ada kita temukan aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lamtim, maka kita akan kita tindaklanjuti. Untuk saat ini, kami sudah terima laporannya, dan kami akan coba pelajari terlebihdulu,\” jelasnya. (Nainggolan)