Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
4. Pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;
5. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (Josua)








