Seluruh daerah 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak ada PPKM Level 4.
Pada Diktum Kedelapan Instruksi Wali Kota Bandarlampung disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya