Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Bermodus Petugas PLN Ditangkap

Reza

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kabel listrik bermodus petugas PLN akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, A merupakan rekan EG (41), warga Bekasi, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG. Mereka sudah lama kami buru sejak Maret 2025,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel kuningan. “Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan masyarakat. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Herman, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari pemeriksaan, EG mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel tembaga.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

AKP Herman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB