Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Bermodus Petugas PLN Ditangkap

Reza

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kabel listrik bermodus petugas PLN akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, A merupakan rekan EG (41), warga Bekasi, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG. Mereka sudah lama kami buru sejak Maret 2025,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel kuningan. “Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan masyarakat. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Herman, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari pemeriksaan, EG mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel tembaga.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

AKP Herman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB