Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat menegaskan tidak akan mendirikan pos penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pos penyekatan akan digantikan kebijakan memperketat mobilitas masyarakat lewat aturan perjalanan dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil swab negatif baik tes antigen maupun PCR.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kota setempat membenarkan hal itu.
“Kita juga dengar arahan, tetap menjalankan instruksi pusat. Tapi personel kita akan perketat di posko-posko perbatasan,” kata dia di Aula Gedung Semergou, Senin (6/12).
Pemkot Bandarlampung berencana mendirikan pos penyekatan di lima titik pintu masuk dan keluar Bandarlampung yaitu Rajabasa, Panjang, Kemiling, Sukarame, Lematang.
Menurut Eva Dwiana posko perbatasan juga sebagai sarana untuk membatasi dan mengawasi mobilitas masyarakat.
“Instruksi dari pusat kita jalani, kenapa kita perketat, karena kita (Bandarlampung) ibu kota provinsi, akan kita jaga baik-baik,” ujar dia.
Hingga saat ini, Pemkot Bandarlampung telah mendirikan posko perbatasan di Rajabasa dengan personel dari Dinas Kesehatan, TNI/Polri.
Eva Dwiana mengatakan hal itu dilakukan karena masyarakat luar daerah Bandarlampung sudah ramai memasuki kota setempat jelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Apalagi sekarang kan hotel-hotel berbintang sampai yang penginapan kecil sudah mulai banyak yang penuh,” kata dia. (Josua)