Libur Isra Mikraj & Nyepi, ASN Pemkot Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 049/322/109/2011 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bandarlampung Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tertanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan dicap basah ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021.

Untuk itu, ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung diminta untuk memperhatikan hal berikut:

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021.

Baca Juga  Hotel dan Restoran di Bandarlampung Terima Dana Hibah Pariwisata

ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka satu, agar selalu memperhatikan; Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Baca Juga  Nekat Mudik Lebaran ASN Pemkot Bakal Disanksi

Kemudian Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga  Pesan Eva Dwiana di HUT Ke-50 Korpri: Berikan pelayanan yang terbaik

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud di atas.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masing-masing OPD agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN paling lambat pada tanggal 17 Maret 2021. (Josua)

Berita Terkait

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi: Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran (META AI)

Bandarlampung

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Mar 2025 - 03:14 WIB

Lainnya

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:00 WIB

Pesawaran

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:47 WIB