Libur Isra Mikraj & Nyepi, ASN Pemkot Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes di Lingkungan Pemkot setempat, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 049/322/109/2011 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bandarlampung Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tertanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan dicap basah ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021.

Untuk itu, ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung diminta untuk memperhatikan hal berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka satu, agar selalu memperhatikan; Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Kemudian Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud di atas.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masing-masing OPD agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN paling lambat pada tanggal 17 Maret 2021. (Josua)

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB