Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) setempat, menargetkan pengadaan barang jasa dapat menggunakan Sistem informasi kinerja Penyedia Jasa (SIKaP) di 2020 mendatang.
\”Target kami 2020 pengadaan langsung menggunakan sistem. Dalam sistem ini pengadaan langsung hanya mencomot (penyedia jasa,red). Di lihat dari mana, contohnya pengalaman, domisili dan sebagainya,\” ujarnya Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Kota Bandarlampung, Soni Rahadhiyan, Senin (16/12).
Proses pengadaan langsung melalui SIKaP yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, cukup mempermudah memilih perusahaan penyedia jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”SIKaP ini dikelola oleh LKPP pusat. Di laman ini penyedia jasa mendaftarkan diri. Kalau sudah ada SIKaP, penyedia jasa sudah terverifikasi,\” jelasnya.
Perusahaan yang didata melalui SIKaP ini telah dilakukan seleksi dan terverifikasi. Dengan demikian penyedia jasa tidak perlu melakukan tahapan kualifikasi dalam proses pelelangan.
\”Memang belum ada aturan wajib, ya kalau menggunakan offline bagus, menggunakan online ya lebih bagus,\” bebernya.
Selain SIKaP, ULPBJ juga menargetkan 17 sertifikasi standar pelayanan. Saat ini ULPBJ telah mengantongi 11 sertifikasi.
\”Kita baru terbentuk 1,5 tahun, Alhamdulillah ini kita sudah punya 11 standar sertifikasi. Standarnya 17. Target kami 2020, 17 standar sudah terakomodir,\” pungkasnya. (Adi)








