Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Suryani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam menetapkan harga dasar singkong terus meluas. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap petani. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum menjalankan instruksi tersebut.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh terhadap kebijakan harga dan potongan sesuai arahan gubernur. Namun, beberapa yang belum taat akan segera kami evaluasi. Tujuannya agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar, Sabtu (10/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan serupa juga disampaikan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, menyebut seluruh dari 18 anggota asosiasi telah menyatakan komitmen untuk menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas: usaha tetap berjalan, petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tutup sementara karena overhaul,” kata Welly.

Mirzani sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka, guna memperkuat perlindungan bagi petani lokal.

Mikdar menambahkan, kewenangan menetapkan kebijakan Lartas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera bertindak.

“Kalau soal harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global pulih, lihat dulu nasib ekonomi petani kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meski Lampung menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, para petani justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh fluktuasi harga dan sistem potong yang belum sepenuhnya adil. Jika dibiarkan, petani berpotensi beralih ke komoditas lain dan industri ikut terimbas.

“Kita dorong pemerintah pusat segera ambil keputusan. Ini bukan sekadar angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan keberlanjutan industri yang bergantung pada mereka,” tutup Mikdar.

Dengan lebih dari 30 pabrik yang telah mematuhi aturan, Pemprov Lampung bersama DPRD kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB