Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni, S.H.CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim PTUN Bandarlampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.
“Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami,” jelas dia seperti dikutip dalam siaran persnya.
Ahmad Fatoni menuturkan dalam fakta persidangan semua dalil yang diajukan oleh mahasiswa tidak terbukti.
“Salah satunya tuduhan terhadap klien kami yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui WhatsApp adalah tidak benar,” kata dia.
SK tersebut, lanjut Fatoni, telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan. (Josua)
Halaman : 1 2